Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Banten Prioritas senantiasa berpedoman pada standar jurnalistik profesional:

  1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita: Setiap berita harus melalui proses verifikasi fakta dan berimbang terhadap pihak-pihak terkait.
  2. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab: Redaksi melayani hak jawab dan segera memperbaiki kekeliruan pemberitaan sesegera mungkin secara terbuka.
  3. Perlindungan Narasumber: Menghormati ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan kerahasiaan narasumber sesuai Kode Etik Jurnalistik.